Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 324 322551

Email

ppg@iainmadura.ac.id

  1. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bagian keempat pasal 25 dinyatakan bahwa perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi;
  2. UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 24 ayat 1 dinyatakan bahwa program profesi merupakan pendidikan keahlian khusus yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan yang diperlukan dalam dunia kerja;
  3. Surat edaran Dirjen Belmawa Kemristekdikti No.471/B/SE/VII/2017 tentang Tracer study. Tracer study dilaksanakan setiap perguruan tinggi merujuk pada standar desain, metodologi dan kuisioner yang ditetapkan oleh Dirjen Belmawa, yaitu ditargetkan pada seluruh populasi, kuesioner mencakup pertanyaan inti, dilaksanakan setiap tahun, dan disosialisasikan kepada pihak terkait. Pelaksanaan tracer study di IAIN Madura mengikuti ketentuan-ketentuan terbaru yang diakses dari http://tracerstudy.kemdikbud.go.id/;
  4. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pasal 26 ayat 5 dinyatakan bahwa hasil penilaian capaian pembelajaran pada akhir Program Studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK); Pasal 27 ayat 3 mahasiswa program profesi, program spesialis, program magister, program magister terapan, program doktor, dan program doctor terapan dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol);
  5. Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi pasal 3 ayat 1 dinyatakan bahwa akreditasi dilakukan terhadap program studi dan perguruan tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pasal 10 ayat 2 butir a) dinyatakan mengenai instrumen akreditasi Program Studi;
  6. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama. Pada Bab III Bagian C dinyatakan bahwa kelulusan mahasiswa Program PPG ditentukan melalui hasil uji kinerja dan uji pengetahuan yang sesuai dengan standar kelulusan;
  7. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 288 tahun 2022 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru untuk Program Profesi pada Institut Agama Islam Negeri Madura;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 332 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022;
  9. Keputusan Sekretaris Jenderal kementerian Agama Nomor 115 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pendidikan profesi guru dalam jabatan pada kementerian agama tahun 2023;
  10. Renstra IAIN Madura tahun 2021-2025, pada halaman 30 dinyatakan target persentase lulusan yang diserap dunia kerja sesuai dengan bidang keahlian 60% pada tahun 2022 dan 65% pada tahun 2023;
  11. Keputusan Rektor IAIN Madura Nomor B-3530/In.38/PP.00.9/09/2022 tentang Pedoman Pendidikan IAIN Madura Tahun Akademik 2021/2022, pada bab IV halaman 43 berisi tentang penilaian hasil belajar, poin (c) dinyatakan nilai yang diperoleh mahasiswa pada setiap kuliah yang diprogram dan menetapkan nilai/predikat Indeks Prestasi (IP) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK);
  12. Pedoman Pelaksanaan tracer study Fakultas Tarbiyah IAIN Madura Tahun 2023;
  13. SK Rektor tentang Penetapan Mahasiswa PPG tahun 2022 (Batch 3), tahun 2023 (Batch 1. Batch 2);
  14. SK Rektor tentang Penetapan Kelulusan PPG Batch 3 Tahun 2022, Batch 1 dan 2 Tahun 2023;
  15. Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Madura Nomor: B-3286/In.38/PP.00.9/07/2022 tentang Standar Kelulusan Mahasiswa PPG LPTK IAIN Madura;
  16. Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Madura Nomor: B-3293/In.38/PP.00.9/07/2022 tentang Luaran dan Capaian TriDharma Program PPG LPTK IAIN Madura;
  17. Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Madura Nomor: B-4134.a/In.38/FT/KP.02/08/2022 Tentang Pedoman Akademik Pendidikan Profesi Guru Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Madura; 
  18. Keputusan Dekani nomor: B-3266/In.38/FT/KP.003/07/2022 tentang Rencana Strategis (Renstra) Prodi PPG tahun 2022 s.d 2027.