Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 324 322551

Email

ppg@iainmadura.ac.id

  1. Kebijakan perencanaan keuangan mengacu pada PMK No 208/PMK 02/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelaahan rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; SK Rektor IAIN Madura Nomor B-272/In.38/R/PP.00.9/01/2021 tentang Rencana Strategis IAIN Madura tahun 2021-2025; Pedoman Review Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga IAIN Madura; SK Dekan Fakultas Tarbiyah Nomor B-2880.a/In.38/R/PP.00.9/12/2019 tentang Rencana Strategis PS PPG Fakultas Tarbiyah IAIN Madura tahun 2019-2023. Keputusan Rektor IAIN Madura Nomor: B-2379/In.37/PP.00.4/05/202 tentang Pedoman Perencanaan Anggaran di IAIN Madura.
  2. Kebijakan pengelolaan keuangan menggunakan Panduan Teknis Bendahara Pengeluaran dari Kementerian Keuangan RI. KMA No 244 Tahun 2022 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Keagamaan Negeri Tahun Akademik 2022-2023 Sumber dana penelitian dan pengabdian masyarakat pada PT didasarkan pada PMA nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada perguruan tinggi keagamaan (Pasal 20). Kebijakan Rektor IAIN Madura nomor B-2382/In.32/PP.00.1/03/2022  tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di IAIN Madura. 
  3. Kebijakan pengalokasian dan realisasi keuangan mengacu pada PMK No 83/PMK. 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021  tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2022. Keputusan Rektor IAIN Madura Nomor B-2392/In.33/PP.00.7/06/2022  tentang Pedoman Penetapan Biaya Pendidikan di IAIN Madura. Keputusan Rektor IAIN Madura Nomor: B-2379/In.37/PP.00.4/05/202  tentang Pedoman Perencanaan Anggaran di IAIN Madura.
  4. Kebijakan keuangan terkait standar Pembiayaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat mengacu Permendikbud RI nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Pasal 42-44 tentang Standar Pembiayaan Pembelajaran, Pasal 54-55 tentang Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian, dan Pasal 65-66 Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian Masyarakat); PMA No 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMA No 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan; Kebijakan Rektor IAIN Madura nomor B-1042/In.38/R/OT.01.3/ 08/2020  tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Keputusan Rektor IAIN Madura Nomor: B-1045/In.38/R/OT.01.3/08/2020  tentang Pedoman Audit Mutu Internal. 
  5. Kebijakan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan; mengacu pada Undang Undang Republik Indonesia No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, KMA Nomor 508 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama, Keputusan Rektor IAIN Madura Nomor: B-1045/In.38/R/OT.01.3/08/2020  tentang Pedoman Audit Mutu Internal. 
  6. Kebijakan pengelolaan sarana dan prasarana merujuk pada pedoman yang ditetapkan dalam Keputusan Rektor IAIN Madura Nomor : B-2387/In.38/PP.00.9/06/2022  tentang Pedoman Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pembelajaran, Penelitian, serta Pengabdian Kepada Masyarakat, Selain itu, UPPS dan PS PPG juga merujuk pada Kebijakan Rektor IAIN Madura nomor B-1042/In.38/R/OT.01.3/ 08/2020  tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mencakup Standar Sarana dan Prasarana untuk Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat di halaman 12, dan 13. Pengadaan barang didasarkan pada kebutuhan dan usulan dari program studi dan fakultas yang dibiayai melalui anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) IAIN Madura dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilaksanakan setiap tahun.
  7. Penghapusan terhadap sarana dan prasarana mengikuti prosedur yang diatur dalam PMK Nomor: 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. 
  8. Prosedur-prosedur pengelolaan keuangan dan sarana prasarana didasarkan pada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang dapat diakses melalui website LPM IAIN Madura.